Hukum Mokel Saat Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya, Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Selama bulan suci ini, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam praktiknya, terdapat fenomena yang dikenal dengan istilah “mokel”, yaitu tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. Istilah ini sering digunakan di kalangan masyarakat Jawa dan memiliki konotasi negatif karena bertentangan dengan esensi ibadah puasa itu sendiri.
Hukum Mokel Saat Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya
Pengertian Mokel dan Asal-usul Istilahnya
Istilah “mokel” berasal dari bahasa Jawa yang berarti menghentikan puasa sebelum waktunya, biasanya dilakukan secara diam-diam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mokel diartikan sebagai makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam. Istilah ini termasuk dalam kategori bahasa percakapan yang digunakan dalam situasi informal.
Hukum Mokel dalam Islam
Dalam ajaran Islam, membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat dianggap sebagai perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah)
Uzur Syar’i yang Membolehkan Membatalkan Puasa
Meskipun demikian, Islam memberikan keringanan bagi individu yang memiliki uzur syar’i atau alasan yang dibenarkan secara syariat untuk tidak berpuasa. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
- Sakit: Orang yang sedang sakit dan dikhawatirkan kondisinya memburuk jika berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain saat telah sembuh.
- Bepergian (Musafir): Individu yang sedang dalam perjalanan jauh (sesuai ketentuan syariat) diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain.
- Lanjut Usia: Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa karena faktor usia diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya.
- Wanita Hamil dan Menyusui: Jika khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya, mereka diperbolehkan tidak berpuasa dengan ketentuan mengganti puasa di hari lain dan/atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi yang dihadapi.
- Haid dan Nifas: Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas diharamkan berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah suci.
Konsekuensi Membatalkan Puasa Tanpa Uzur
Bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung, baik di dunia maupun di akhirat. Selain berdosa, mereka diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan. Dalam beberapa kasus, seperti membatalkan puasa dengan berhubungan intim di siang hari Ramadan, individu tersebut diwajibkan membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu melakukan dua hal sebelumnya.
Pentingnya Menjaga Kesucian Ibadah Puasa
Puasa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih diri untuk menahan hawa nafsu dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap ibadah ini dan dapat mengurangi nilai spiritual yang seharusnya diperoleh selama Ramadan. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan untuk menjaga kesucian ibadah puasa dengan menunaikannya secara penuh dan menghindari tindakan yang dapat membatalkannya tanpa alasan yang sah.
Mokel atau sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam dan memiliki konsekuensi baik secara spiritual maupun hukum. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa, namun bagi yang tidak memiliki alasan tersebut, diwajibkan untuk menunaikan puasa secara penuh. Menjaga integritas dan kesucian ibadah puasa adalah cerminan dari ketaatan dan ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT.
Leave a Comment