Hukum Menyalami Perempuan Saat Lebaran dalam Perspektif Islam, Lebaran atau Idul Fitri merupakan momen yang dinanti umat Muslim setelah sebulan berpuasa Ramadan. Salah satu tradisi yang sering dilakukan adalah saling bersalaman dan meminta maaf. Namun, hukum bersalaman dengan perempuan yang bukan mahram sering menjadi pertanyaan. Dalam Islam, salam (berjabat tangan) adalah bentuk penghormatan dan doa keselamatan. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, dosa-dosa mereka akan diampuni sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Dawud).
Namun, ketika melibatkan lawan jenis yang bukan mahram, ada batasan syar’i yang harus diperhatikan. Islam sangat menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk mencegah terjadinya fitnah (godaan atau skandal). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat tentang kebolehan bersalaman dengan non-mahram saat Lebaran atau acara lainnya.
Tradisi bersalaman saat Lebaran sebenarnya baik jika dilakukan sesuai syariat, yaitu tidak melibatkan sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Alternatifnya, bisa dengan mengucapkan “Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin” tanpa bersentuhan, atau memberi salam dengan menempelkan tangan ke dada sebagai simbol penghormatan.
Hukum Bersalaman dengan Perempuan Bukan Mahram
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, mengharamkan bersalaman dengan perempuan yang bukan mahram. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW: “Sungguh, kepala seseorang ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani). Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya syahwat atau fitnah.
Namun, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah memberikan keringanan jika tidak ada unsur syahwat dan dalam kondisi aman dari fitnah, seperti saat acara keluarga besar dengan pengawasan ketat. Meski demikian, pendapat ini tetap dianggap lemah oleh mayoritas fuqaha karena prinsip “sadd adz-dzari’ah” (menutup jalan maksiat) lebih diutamakan.
Syaikh Ibn Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa-nya menegaskan bahwa bersalaman dengan non-mahram tidak diperbolehkan sekalipun dalam suasana Idul Fitri, kecuali dengan mahram seperti ibu, saudari, atau istri. Beliau juga menyarankan untuk menghindari keramaian yang memungkinkan percampuran lawan jenis tanpa batas.
Dampak dan Risiko Bersalaman dengan Non-Mahram
Bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat menimbulkan beberapa risiko, antara lain:
- Memicu Syahwat: Sentuhan fisik, sekecil apa pun, berpotensi membangkitkan gairah terlarang.
- Pelanggaran Aurat: Jika wanita tidak mengenakan hijab syar’i, interaksi fisik bisa menjadi haram.
- Tersebarnya Budaya Ikhtilath: Kebiasaan bersalaman bisa dinormalisasi hingga mengikis nilai-nilai hijab.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiganya.” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menjadi dasar untuk menghindari interaksi berlebihan dengan non-mahram, termasuk bersalaman.
Alternatif Bersalaman yang Sesuai Syariat
Agar tetap bisa menyebarkan kebahagiaan Lebaran tanpa melanggar syariat, berikut beberapa alternatif yang bisa dilakukan:
- Mengucapkan Salam Tanpa Bersentuh: Cukup ucapkan “Taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amal kami dan kalian) sambil tersenyum.
- Menempelkan Tangan ke Dada: Sebagai ganti jabat tangan, letakkan tangan kanan di dada sambil sedikit membungkuk sebagai tanda hormat.
- Memberikan Hadiah atau Makanan: Tradisi saling memberi kue Lebaran bisa menjadi pengganti silaturahmi fisik.
Dalam QS. Al-Ahzab: 32, Allah berfirman: “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti perempuan lain. Jika kalian bertakwa, janganlah terlalu lembut dalam berbicara sehingga menimbulkan keinginan orang yang hatinya sakit.” Ayat ini menjadi pengingat untuk menjaga etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Kisah Teladan Sahabat Nabi dalam Menghindari Fitnah
Para sahabat Nabi sangat ketat dalam menjaga interaksi dengan non-mahram. Diriwayatkan bahwa:
- Aisyah RA pernah menolak menjabat tangan seorang lelaki asing, dan hanya berbicara dari balik hijab.
- Umar bin Khattab melarang wanita dan pria bercampur di pasar untuk mencegah ikhtilath.
Ini menunjukkan bahwa menjaga batasan syar’i adalah tradisi sejak zaman Nabi, bukan hal baru. Bersalaman dengan perempuan bukan mahram saat Lebaran hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Meski niatnya baik, Islam telah memberikan aturan jelas untuk mencegah fitnah. Umat Muslim bisa tetap merayakan Idul Fitri dengan sukacita tanpa melanggar syariat, misalnya dengan mengganti jabat tangan menggunakan cara-cara yang lebih aman.
Sumber:
- HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Thabrani
- QS. Al-Ahzab: 32
- Majmu’ Fatawa oleh Syaikh Ibn Utsaimin
- Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah
Leave a Comment