Hukum Membayar Zakat Fitrah, Beserta Tata Cara, Waktu, Pengertian, Kewajiban, dan Sunnahnya, Image Sumber by Canva Edu

Hukum Membayar Zakat Fitrah, Beserta Tata Cara, Waktu, Pengertian, Kewajiban, dan Sunnahnya, Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan, tepatnya sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan menyempurnakan puasa Ramadan. Rasulullah SAW bersabda, “Zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud).

Secara bahasa, “fitrah” berarti kesucian atau asal penciptaan. Zakat fitrah juga sering disebut zakat al-fitr atau sadaqatul fitr. Zakat ini berbeda dengan zakat mal (zakat harta) karena kewajibannya bersifat personal dan terkait dengan waktu tertentu. Besar zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan konsumsi masyarakat setempat.

Zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak. Dalam QS. At-Taubah: 60, Allah SWT menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, termasuk fakir miskin. Dengan demikian, zakat fitrah bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga bentuk solidaritas sosial dalam Islam.

Hukum Membayar Zakat Fitrah

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, merdeka, maupun budak. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri. Jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah karena kekurangan makanan, maka gugurlah kewajibannya. Namun, bagi yang mampu tetapi sengaja tidak membayar, ia berdosa dan harus segera menunaikannya sebelum batas akhir waktu yang ditentukan.

Ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum shalat Idul Fitri. Jika dibayar setelah shalat Id, maka dihitung sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah yang sah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW: “Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, jika menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Tata cara membayar zakat fitrah meliputi beberapa langkah berikut:

  1. Menentukan Besaran Zakat: Zakat fitrah dibayarkan sebesar 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg) makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, umumnya menggunakan beras dengan takaran 2,5 kg per orang.
  2. Niat Zakat Fitrah: Niat harus dilafalkan dalam hati atau diucapkan. Contoh niat:
    “Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an nafsi wa ahli fardhan lillahi ta’ala.”
    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
  3. Memberikan Kepada Mustahiq: Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (QS. At-Taubah: 60), terutama fakir miskin.

Selain dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok tersebut. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama kontemporer untuk memudahkan distribusi. Namun, sebagian ulama klasik lebih menekankan pembayaran dalam bentuk barang untuk menjaga kesesuaian dengan sunnah Nabi.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:

  1. Waktu Jawaz (Diperbolehkan): Sejak awal Ramadan hingga akhir bulan.
  2. Waktu Wajib: Setelah terbenam matahari pada malam Idul Fitri (malam takbiran).
  3. Waktu Afdhal (Paling Utama): Pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri.
  4. Waktu Makruh: Jika dibayar setelah shalat Id tanpa udzur.
  5. Waktu Haram: Jika sengaja ditunda hingga lewat hari Idul Fitri.

Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah disalurkan sebelum orang-orang berangkat shalat Id. Hal ini untuk memastikan bahwa penerima zakat dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya. Jika seseorang lupa atau memiliki halangan syar’i, ia masih boleh membayarnya setelah shalat Id, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah sunnah.

Kewajiban dan Sunnah dalam Zakat Fitrah

Selain kewajiban membayar zakat fitrah, terdapat beberapa sunnah yang dianjurkan, antara lain:

  1. Menunaikan Zakat untuk Diri dan Keluarga: Seorang kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya, istri, anak-anak, dan tanggungannya.
  2. Memberikan Langsung Kepada Fakir Miskin: Lebih utama jika diberikan langsung kepada yang berhak daripada melalui lembaga.
  3. Membayar dengan Makanan Terbaik: Dianjurkan memberikan makanan pokok yang berkualitas, bukan sisa atau yang kurang layak.

Selain itu, disunnahkan untuk memperluas distribusi zakat agar manfaatnya lebih luas. Rasulullah SAW bersabda: “Tutuplah (kekurangan) mereka pada hari ini (Idul Fitri).” (HR. Ad-Daruquthni). Artinya, zakat fitrah bertujuan memenuhi kebutuhan dasar penerima di hari yang penuh kebahagiaan ini.

Penerima Zakat Fitrah (Mustahiq)

Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan.
  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
  3. Amil Zakat: Panitia pengumpul dan penyalur zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
  5. Riqab (Budak): Untuk memerdekakan budak (masih relevan dalam konteks modern seperti membebaskan pekerja yang tertindas).
  6. Gharimin (Orang yang Berutang): Orang yang berutang untuk kebutuhan halal.
  7. Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah (termasuk pendakwah dan kegiatan sosial keagamaan).
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal.

Prioritas utama zakat fitrah adalah fakir miskin, karena tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan pangan di hari raya.

Zakat fitrah adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Dengan menunaikannya, seorang Muslim tidak hanya menyucikan diri tetapi juga membantu sesama. Semoga kita semua dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan ikhlas, sehingga meraih keberkahan di hari kemenangan.

Sumber:

  • HR. Abu Dawud, Bukhari, Muslim
  • QS. At-Taubah: 60
  • Kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq
  • Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanafi

fiqih.ID

Fiqih.id adalah website yang menyajikan berbagai informasi seputar fiqih Islam, mencakup hukum-hukum dalam ibadah, muamalah, serta kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam

Bagikan:

Leave a Comment