Hukum Mengikuti Trend TikTok dalam Perspektif Islam, Sumber Gambar by Canva Edu

Hukum Mengikuti Trend TikTok dalam Perspektif Islam, TikTok adalah sebuah strategi algoritma yang digunakan oleh TikTok untuk mempercepat penyebaran konten tertentu dalam waktu singkat. Trend ini biasanya melibatkan konten-konten viral yang diikuti oleh banyak pengguna dalam waktu cepat, seperti challenge, dance, atau konten humor. Platform ini menggunakan sistem rekomendasi berbasis AI yang menganalisis interaksi pengguna (like, share, komentar) untuk menentukan konten mana yang layak dipromosikan lebih luas.

Dalam Islam, penggunaan media sosial seperti TikTok tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Namun, perlu dilihat apakah konten yang diikuti mengandung unsur maksiat, seperti menampilkan aurat, meniru gaya hidup tidak Islami, atau menyebarkan informasi palsu. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud). Oleh karena itu, Muslim harus selektif dalam mengikuti tren, memastikan konten yang dibuat atau diikuti tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Hukum Mengikuti Trend TikTok dalam Perspektif Islam

Fenomena TikTok juga menimbulkan pertanyaan tentang niat dan tujuan bermedia sosial. Apakah untuk dakwah, hiburan halal, atau sekadar mencari popularitas? Dalam QS. Al-Baqarah: 148, Allah berfirman, “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” Artinya, jika tren tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti menyebarkan konten edukatif atau motivasi Islami, maka hal itu dianjurkan.

Hukum mengikuti tren TikTok Velocity tergantung pada konten dan dampaknya. Jika tren tersebut bersifat netral atau positif, seperti challenge sedekah, membaca Al-Qur’an, atau konten ilmu bermanfaat, maka hukumnya mubah (boleh) atau bahkan sunnah jika bernilai dakwah. Namun, jika tren tersebut mengandung unsur haram, seperti menari dengan gerakan sensual, mengolok-olok agama, atau menyebarkan hoaks, maka hukumnya haram.

Ulama sepakat bahwa media sosial adalah alat yang bisa bernilai pahala atau dosa tergantung penggunaannya. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah menyatakan bahwa teknologi harus dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan kemaksiatan. Jika TikTok Velocity digunakan untuk memviralkan konten positif, maka ia menjadi sarana ibadah. Sebaliknya, jika dipakai untuk hal sia-sia atau maksiat, ia termasuk perbuatan tercela.

Selain itu, perlu diperhatikan juga waktu. Jika bermain TikTok sampai melalaikan kewajiban shalat, mengaji, atau bekerja, maka hukumnya menjadi makruh atau haram. Rasulullah SAW bersabda, “Dua nikmat yang kebanyakan manusia tertipu olehnya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari). Artinya, waktu yang terbuang untuk konten tidak bermanfaat termasuk kerugian besar.

Dampak Positif dan Negatif TikTok

Dampak positif TikTok antara lain:

  1. Mempercepat Penyebaran Konten Dakwah: Ustadz, dai, dan kreator Muslim bisa memanfaatkan algoritma ini untuk menyebarkan kajian Islam dengan jangkauan luas.
  2. Meningkatkan Kreativitas: Trend bisa memacu kreativitas selama kontennya bermanfaat, seperti tutorial hijab syar’i atau resep halal.
  3. Sarana Silaturahmi: Interaksi positif di TikTok bisa mempererat ukhuwah Islamiyah.

Dampak negatifnya meliputi:

  1. Menyebarnya Konten Tidak Islami: Challenge menari, gaya hidup hedonis, atau ujaran kebencian sering viral melalui Velocity.
  2. Kecanduan dan Lalai Ibadah: Banyak pengguna menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengejar trending.
  3. Ghibah dan Fitnah: Konten yang menyindir orang lain atau hoaks mudah tersebar cepat.

Islam mengajarkan prinsip “al-muhafazah ‘ala al-qadim as-shalih wal akhdu bil jadid al-aslah” (memelihara tradisi baik dan mengambil inovasi yang lebih bermanfaat). Artinya, tren teknologi boleh diikuti asalkan tidak mengikis nilai-nilai agama.

Kriteria Trend TikTok yang Sesuai Syariat

Agar mengikuti tren TikTok tetap dalam koridor Islam, perhatikan kriteria berikut:

  1. Tidak Melanggar Aurat: Hindari konten yang menampilkan gerakan tidak senonoh atau pakaian ketat.
  2. Menghindari Ikhtilath (Campur Baur Lawan Jenis): Challenge berduet dengan non-mahram bisa menimbulkan fitnah.
  3. Konten Bermanfaat: Pilih tren yang edukatif, seperti infografis hadits, sejarah Islam, atau tips kehidupan halal.
  4. Jujur dan Tidak Menipu: Hindari clickbait atau konten palsu untuk sekadar mengejar viral.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari-Muslim). Jika niatnya untuk dakwah, maka trend TikTok bisa bernilai ibadah. Namun, jika tujuannya hanya popularitas atau meniru gaya hidup Barat, maka bisa jatuh pada dosa.

Alternatif Trend TikTok yang Islami

Beberapa ide tren TikTok yang sesuai syariat:

  • #QuranChallenge: Membaca ayat Al-Qur’an dengan tartil.
  • #HadithOfTheDay: Menjelaskan hadits pendek beserta maknanya.
  • #SunnahChallenge: Memperagakan sunnah Nabi sehari-hari (misalnya adab makan).
  • #IslamicReminder: Konten renungan singkat tentang kehidupan akhirat.

Konten-konten seperti ini tidak hanya viral, tetapi juga berpahala. Dalam QS. Fussilat: 33, Allah berfirman, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan beramal saleh?”

Mengikuti tren TikTok boleh secara syar’i selama kontennya tidak melanggar hukum Islam dan bermanfaat. Sebagai Muslim, kita harus bijak memilah tren, memastikan bahwa apa yang diikuti atau dibuat tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Gunakan platform digital seperti TikTok untuk dakwah dan kebaikan, bukan sekadar hiburan sia-sia.

Sumber:

  • HR. Abu Dawud, Bukhari, Muslim
  • QS. Al-Baqarah: 148, Fussilat: 33
  • Kitab Fatawa Mu’ashirah oleh Yusuf Al-Qaradawi
  • Kajian Al-Azhar tentang Etika Bermedia Sosial

fiqih.ID

Fiqih.id adalah website yang menyajikan berbagai informasi seputar fiqih Islam, mencakup hukum-hukum dalam ibadah, muamalah, serta kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment